TUJUAN PENDIDIKAN “DIVERSIFIKASI”
AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas:
Mata kuliah : Tafsir Tarbawi
Dosen pengampu : Muhammad Hufron, M.S.I
Disusun oleh :
. Citra Kharisma Dewi (2117143)
Kelas B
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PEKALONGAN
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap
agama memiliki landasan, agama islam memiliki landasan yairy Al –Qur’an dan
hadits. landasan – ladasan itulah yang
digunakan sebagai pedoman dalam menentukan hukum suatu tindakan untuk mencapai tujuannya.
Kemudian
diketahui dalam islam, dipisahkan antara perbuatan yang baik dan yang buruk,
yang berguna atau yang mempunyai mudhorot, hal ini terkandung dalam islam agar
umat mansia tidak tersesat dalam hidupnya baik di dunia maupun di akhirat.
Sehubungan
dengan hal itu dijelaskanlah mengenai Amar Ma’ruf Nahi Munkar, yaitu penjelasan tentang perkara –
perkara yang dianjurkan dan tidak
dianjurkan untuk dilaksanakan karena pperbuatan yang dianjurkan untuk
dilaksanakan dalam islam pasti mengandung kemaslahatan . Sebaliknya, perbuatan
yang diperintahkan untuk dijauhi dalam islam pasti karena mengandung mafsadat
atau kemudhorotan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud Ma’ruf dan Munkar?
2.
Apa dalil mengenai Amar Ma’ruf Nahi Munkar?
3.
Bagaimana peranan maslahat dan mafsadat?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui hakikat Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
2.
Untuk mengetahui dalil Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
3.
Untuk memahami maslahat dan mafsadat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hakikat Ma’ruf dan Munkar
amar ma’ruf nahi munkar adalah dua istilahkembar yang hampir tidak ditemui
pemakaiannya secara terpisah bahkanhampir tidak terasa lagi bahwa kalimat itu
merupakan istilah yang diserap dalamlafad Al - Quran. Kalau dilihat lagi arti
kata-kata secara harfiah, kata amar berakar kata “menyuruh” “suruan, perintah, titah”
pekerjaan, perkara urusan.[1]
Sedangkan kata ma‟ruf dari akar kata
mengetahui, mengenal berarti yang dikenal yang mashur Juga berarti,
kebajikan.[2]jadi
sesuai dengan arti diatas, kalau kedua kata tersebutdigandengkan secara harfiah
bisa berarti perintah yang dikenal atau perintahkebajikan atau urusan yang
dikenal atau urusan kebajikan, namum tidak selamannya suatu kata diartikan
secara harfiah. Begitu juga kata nahi dari akar kata Berarti melarang
sesuatu atau mencegah sesuatu, sedangkan kata munkar dari akar kata berarti perkara-perkara keji yang tidak
diridhoi oleh Allah (lawan ma‟ruf).[3]
Jadi jika kedua kata itu digabungkan secara harfiah dapat berarti larangan yang
tidak diridhoi oleh Allah, larangan perkara-perkara keji.[4]
Secara terminologis, Salman Al-Audah mengemukakan bahwa
Amar Ma’ruf Nahi Munkar adalah segala sesuatu yang diketahui oleh hati dan jiwa
tentran kepadannya, segala sesuatu yang di cintai oleh Allah SWT. Sedangkan
nahi munkar adalah yang dibenci oleh jiwa, tidak disukai dan dikenalnya serta
sesuatu yang dikenal keburukannya secara syar’i dan akal.[5]
Sedangkan imam besar Ibn Taimiyah menjelaskan bahwa amar
ma’ruf nahi munkarmerupakan tuntunan yang diturunkan Allah dalam
kitab-kitabnya, disampaikan Rasul-rasulnya, dan merupakan bagian dari syariat
islam.[6]Adapun
pengertian nahi munkar menurut Ibnu Taimiyyah adalah mengharamkan segala
bentuk kekejian, sedangkan amar ma’ruf berarti menghalalkan semua yang
baik, karena itu yang mengharamkan yang baik termasuk larangan Allah.[7]
Allah telah menyempurnakan agama ini untuk kita, telah
melengkapi nikmat kepada kita, juga ridho islam sebagai satu-satunya agama bagi
umat manusia, oleh karena itu umat Muhammad SAW. Sebagai umat yang baik. Dalam
surat Ali Imran ayat 110 juga dijelaskan bahwa:
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia,
menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada
Allah. Sekirannya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka;
diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang
fasik”
Ayat ini mengedepankan mengajak kepada kebaikan dan
mencegah kemungkaran atas iman, padahal iman merupakan dasar bagi setiap amal
shalih, sebagai isyarat tentang pentingnya mengajak kepada kebaikan dan
mencegah kepada kemungkaran, dimana umat Islam dikenal dengannya, bahkan ia
merupakan ciri utama yang membedakannya dari umat-umat lain, dan dilahirkan
bagi umat manusia untuk melaksanakan kewajiban mengajak kepada kebaikan dan
mencegah kemungkaran. Sesungguhnya Allah yang maha tinggi dan maha kuasa
mengingatkan umat Islam agar tidak lupa pada tugas utamanya dalam kehidupan
ini, atau bermalas-malasan dalam melaksanakannya, yaitu mengajak kepada kebaikan
dan mencegah kemungkaran. Diriwayatkan oleh Abu juhaifah, ia menceritakan: Ali
Ra pernah berkata:
"Sesungguhnya jihad pertama yang harus diatasi adalah jihad
dengan tangan kalian, kemudian jihad dengan lisan, lalu dengan hati. Barang
siapa hatinya tidak mengetahui kebaikan (al-ma'ruf) dan menentang kemunkaran
(al-munkar), maka ia jungkir balik, yang di atas menjadi di bawah. "[8]
B.
Dalil Amar Ma’ruf Nahi Munkar
QS. Al-Hajj, 22: 41
Artinya
(yaitu) orang-orang yang jika
Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan
sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari
perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.
1. Tafsir Jalalain
( yaitu
orang – orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka dimuka bumi)dengan memberikan pertolongan kepada mereka sehingga mereka dapat
mengalahkan musuhnya (niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat,
menyyuruh berbuatyang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar) kalimat
ini menjadi jawab syarath : dan syyarath beserta jawabnya menjadi shilah dan maushul,
kemudian diperkirakan adanya lafaz Hum sebelumnya sebagai Mubtada ( dan
kepada Allah – lah kembali segala urusan) di akhirat, semua urusan itu
kembali kepada – Nya.[9]
2. Tafsir Ibnu Katsier
Menurut penafsiran Ibnu
Katsier, ayat ini masih bersambung denan ayat sebelumnya, bahwa Allah
menjanjikan akan menolong orang – orang yang menolong agama – Nya, yaitu orang
– orang yang apabila dimenangkan atas musuh – musuhnya dan diteguhkan
kedudukannya sebagai penguasa atau pemimpin, berambah tekun dan
rajinmelaksanakan perintah – perintah Allah, mendirikan sembahyang, menunaikan
zakat, menyuruh orang berbuat ma’ruf dan melarang orang berbuat munkar. Dan
kepada Allah – lah kembali segala sesuatu dan dari pada – Nya – lah akan
diterima pembalasan atas segala amal dan perbuatan. [10]
C. Maslahat vs Mafsadat
Maslahah(maslahat/unrestricted interest) secara etimologi berasal dari
bahasa arab yang setimbang maf’alah dan searti dengan manfa’ah,
bentuk jamak Maslahah yaitu masalih. Segala sesuatu yang dapat
mendatangkan keuntungan dan dapat menjauhkan dari bencana, dikategorikan
sebagai maslahat. [11]
Adapun spesifikasi Maslahah dalam syari’ah Islam dapat dilihat
sebagai berikut: Pertama, maslahat dan mafsadat tidak hanya terbatas
pada kehidupan dunia saja, tapi mencakup juga kehidupan akhirat. Adanya
spesifik seperti ini menunjukkan bahwa aktifitas manusia hasilnya bukan hanya
diperoleh di dunia tapi juga di akhirat. Kedua, maslahat bukan hanya
dirasakan dalam bentuk material saja, tapi dapat meliputi pada dua dimensi
yaitu jasmani dan rohani, hal ini terjadi karena maslahat yang ditetapkan
syari’ah sebagai pemenuhan kebutuhan dan tuntutan fitrah manusia.
Terlepas dari pro dan kontra ulama kalam tentang apakah Allah bertindak
didasari atas tujuan atau maksud tertentu, yang jelas bahwa dalam pandangan
syari’ah, aplikasi nilai-nilai ajaran Islam adalah hal yang mutlak bersentuhan
dengan manusia sebagai mukallaf. Perintah dan larangan itu tentu didasari pada
sebuah maslahat yakni kebahagiaan yang kembalinya kepada manusia sendiri.
Dengan konsepsi Maslahah, perintah dan larangan dapat
diklasifikasi dalam tingkatan hukumnya, secara detail Syatibi menyatakan:[12]
الاوامر والنواهى فى
التأكيد ليست على رتبة واحدة فى الطلب الفعلي أو التركي وانما ذلك بحسب تفاوت
المصالح الناشئة عن امتثال الاوامر واجتناب النواهى.
Secara pasti, perintah dan larangan tidak sama
dalam satu tingkatan baik tuntutan untuk mengerjakan atau perintah untuk
meninggalkan, yang membedakan adalah dampak maslahat mengerjakan perintah dan
meninggalkan larangan.
Dengan demikian, perintah maupun larangan yang terdapat dalam syari’ah
adalah untuk kepentingan dan kemaslahatan manusia baik kapasitasnya sebagai mashalih
Syari’ah(essentials),mashalih Hajiyah(complementary) ataupun mashalih
taHsiniyah(embellishments).
Untuk ukuran maslahat syari’ah, Syatibi membuat neraca perbandingan
antara maslahat dan mafsadat dengan sebuah konsep jihah galibah (sesuatu
yang dominan) dan jihah maglubah (sisi yang terkalahkan), berikut
pernyataan Syatibi[13]
المصلحة اذا كانت هي
الغالبة عند مناظرتها مع المفسدة فهي المقصود شرعا, والمفسدة اذاكانت هي الغالبة
بالنظر الى المصلحة فرفعها هو المقصود شرعا
Maslahat apabila dominan jika dipersandingkan
dengan mafsadat, maka ia menjadi patokan, namun jika mafsadat lebih menonjol,
maka ia tidak dapat dijadikan landasan.
Jika manfaat (nilai positif)-nya lebih dominan daripada mudarat
(kerusakan) yang ditimbulkan, dikategorikan sebagai maslahat. Jika sebaliknya
yang terjadi, mudarat (kerusakan) yang ditimbulkan lebih dominan dari
faedahnya, digolongkan sebagai mafasadat. Jika satu perbuatan seimbang antara
masalahat dan mafsadatnya, kedudukannya manjadi mubah.
Apresiasi positif manusia terhadap perintah adalah ketaatan dan melakukan
pelanggaran adalah maksiat. Adalah wajar, ketaatan dan maksiat bervariasi
tingkatannya sesuai dengan tingkatan maslahat dan mafsdatnya. Syatibi
menyatakan:
ان الطاعة او المعصية
تعظم بحسب عظم المصلحة او المفسدة الناشئة عنها
Taat dan maksiat berfluktuasi sesuai dengan
ukuran maslahat dan mafsadat yang ditimbulkan.[14]
Adapun kategorisasi maslahat-mafsadat dalam bentuk aplikasi dan
konsekuensi hukum dapat dilihat dari hukum taklif kepada enam bagian dimulai
dari wajib, mandub, haram, makruh tahrim, makruh tanzih, dan mubah.
Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa mashalih terdapat pada tiga bagian; mashalih
mubahat, mashalih mandubat, mashalih wajibat. Begitu pula mafasid,
berupa mafasid makruhat dan mafasid muharramat.
Semakin tinggi kadar sebuah perintah yang dalam hal ini wajib, semakin
tinggi pula nilai maslahat yang dikandung, hingga pada urutan mandub dan
bahkan mubah. Demikian pula semakin tinggi kadar larangan yang dalam hal
ini haram dengan berbagai tingkatannya hingga pada makruh, akan bervariasi pada
tingkat mudarat yang ditimbulkannya. Sebagai konsekuensi hukum yang
ditimbulkan, diberi balasan berupa pahala yang merealisasikan perintah sesuai
dengan kadarnya, dan bagi yang tidak merealisasikannya dikenakan sanksi atau
dosa akibat mafsadat yang ditimbulkannya karena meninggalkan maslahat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Amar Ma ’ruf Nahi Munkar adalah perintah untuk berbuat kebajikan dan
larangan berbuat kekejian. Ma’ruf sendiri artinya mengajak kepada kebaikan dan munkar artinya mencegah
kekejian. Sebagai umat islam, iman merupakan dasar bagi setiap amal shalih,
sebagai isyarat tentang pentingnya mengajak kepada kebaikan dan mencegah kepada
kemungkaran, bahkan ia merupakan ciri
utama yang membedakannya dari umat-umat lain, dan dilahirkan bagi umat manusia
untuk melaksanakan kewajibannya yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah
kemungkaran seperti dalil yang ada pada QS Al – hajj : 41 tentang balasan bagi
umat yang seenaniasa ber – ma’ruf melakukan bebaikan dan menjauhi kemunkaran.
Setelah mengetahui apa itu amar ma’ruf nahi munkar, kita
dapat memahami maslahat dan mafsadat, dimana maslahat adalah segala sesuatu
yang mendatangan kebaikan atas perbuatan baik, sebaliknya mafsadat adalah
keudhorotan, segala sesuatu yang mendatangkan keburukan atas perbbuatan kita.
Jadi sebelum berbuat, kita harus menimbang apakah perbuatan yang akan kita
lakukan ini termasuk perbuatan ma’ruf atau
munkar, selannjutnya apakah perbuatan kita ini mengundang maslahat atau
mafsadat.
DAFTAR PUSTAKA
Bahreisy Salim, Bahreisy Said. 1990. Tafsir Ibnu Katsier. Surabaya
: PT Bina Ilmu.
Jalalud – din Al – Mahalliy, Imam. 1990. Terjemah Tafsir
Jalalain Berikut Asbabun Nuzul, Bandung : C.V Sinar Baru.
S Praja,
Juhaya. 2010. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung : CV Pustaka Setia
Taimiyah, Ibnu. 1995. Etika Beramar Ma’ruf Nahi Munkar,
Penj. Abu fahmi. Jakarta: gema InsaniPress.
Umam Khairul, Ahyar Aminudin, A. 1998. Ushul Fiqih
II, Bandung: Pustaka Setia.
Yunus Mahmud.1973. Kamus Arab Indonesia (Jakarta :Yayasan
PenyelenggaraanPenerjemah / Penafsir Al-Qur‟an.
[1]Mahmud
YUnus, Kamus Arab Indonesia (Jakarta :Yayasan Penyelenggaraan
Penerjemah
/ Penafsir Al-Qur‟an, 1973), 48.
[2] Ibid, hal. 263
[3]Ibid, hal 468.
[4]Khairul
Umam, A. Ahyar Aminudin, Ushul Fiqih II, (Bandung: Pustaka Setia,
1998),107.
[6] Ibnu
Taimiyah, Etika Beramar Ma’ruf Nahi Munkar, Penj. Abu fahmi, (Jakarta:
gema Insani
Press, 1995), 15
[7]Ibid,
hlm. 17
[8]Op.
Cit, Ibnu Taimiyah, hlm. 7
[9] Imam Jalalud –
din Al – Mahalliy, Terjemah Tafsir Jalalain Berikut Asbabun Nuzul,
(Bandung : C.V Sinar Baru, 1990), hlm. 1387
[10] Salim Bahreisy, Said Bahreisy, Tafsir Ibnu Katsier(
Surabaya : PT Bina Ilmu, 1990), hlm.375 - 376
[11]Ibn Manzur, 1993:31
[12]al-Syatibi, t.th.: 138.
[13]Syatibi, al-Muwafaqat, Juz ke 2: 17.
[14]Syatibi,
al-Muwafaqat, Juz ke 2: 209.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar